
DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster membuat kebijakan yakni pembatasan kendaraan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.
Pemberlakuan SE yang telah ditandatangani gubernur pada Senin, 20 September 2021 tersebut dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan ganjil-genap tahap pertama ini untuk lokasi yakni di Sanur, Kota Denpasar. Seperti di akses masuk Pantai Matahari Terbit dari Simpang Bay Pas I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapngan parkir pantai ini. Kemudian Jalan Akses Pantai Sanur dari Jalan Hangtuah Timur sampai dengan Pantai Sanur.
Jalan Akses Pantai Segara, Pantai Sindhu, Pantai Karang, Pantai Semawang, dan akses Jalan Pantai Merthasari. Sementara untuk di Kuta, Badung, sepanjang Jalan Pantai Kuta dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakungsari.
Mekanisme pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor pribadi/perorangan baik roda empat maupun roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam tulisan putih atau seusai peruntukkannya.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik.
Ganjil genap ini didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB. Pada hari dan jam pelaksanaan yakni hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuan pada pagi hari mulai pukul 06.30-09.30 WITA. Untuk sore hari mulai pukul 15.00-18.00 WITA.
SE ini dilaksanakan bersama Satgas Gotong Royong Covid-19, Dsihub, dan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, didampingi oleh Kepolisian Daerah Bali, dan pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan maupun kewenangannya. Dan edaran tersebut, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (jus/kb)

















