
DENPASAR, Kilasbali.com – Seorang Mantan Kepala Desa yang tinggal di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung diamankan Ditreskrimum Polda Bali lantaran memalsukan sertifikat tanah seluas 5 hektar, lalu dijual kepadapihak lain atas nama Ni Made Murniati.
Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan, Selasa (14/9/2021) mengatakan tersangka IKT pada tahun 2016 menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan atas nama dirinya, kemudian dijual kepada korban Ni Made Murniati dengan mengatakan tanah tersebut adalah miliknya, dan bukan tanah bermasalah atau dalam sengketa.
Namun setelah terbit Akta PPJB melalui Notaris tahun 2016, di tahun 2018 terbit gugatan dari I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra di Pengadilan Negeri Semarapura kepada tersangka IKT dan Ni Made Murniati.
Saat ini sertifikat atas nama Ni Made Murniati dalam proses pembatalan sesuai permohonan dari penggugat di BPN Kabupaten Klungkung. Sehingga dengan adanya peristiwa ini, Ni Made Murniati merasa dirugikan.
“Adapun kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini adalah Rp 832 juta lebih,” ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengatakan penentuan target untuk ditangani oleh Satgas Mafia Tanah minimal ada 2 aspek, yakni aspek pidana dan aspek hukum administrasi pertanahan.
“Dalam hal ini bagaimana mengembalikan sertifikat yang telah terbit atas nama terlapor yang sudah beralih kepada pihak ketiga, kemudian akan kita lakukan tindakan administrasi dengan membatalkan dan mengembalikan kepada pemilik awal,” pungkasnya.(sgt/kb)

















