GianyarNews UpdatePemerintahan

Bupati Pastikan Tak Ada Insentif Covid-19 untuk Pejabat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Adanya temuan sejumlah pejabat di daerah lain yang mendapatkan insentif dari penguburan jenasah, kini menuai sorotan. Meskipun pejabat tersebut kini harus mengembalikan insentif yang bukan menjadi haknya. Untuk di Pemkab Gianyar, Bupati Gianyar I Made Mhayastra memastikan  tidak ada pejabatnya yang menerima Insentif Covid-19 tersebut.

    Disebutkan, Insentif hanya khusus kepada yang menguburkan dan petugas nakes. “Jadi dalam  penanganan covid ini tidak boleh ada pejabat yang dapat insentif. Untuk saat ini saatnya kita gotong royong,” tegasnya, Selasa (31/8/2021).

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Dikatakannya, selama ini yang dapat hanya petugas pengubur jenazah. Wajib mendapat insentif Rp 150 ribu sekali penguburan.

    Berbeda dengan tenaga kesehatan. Insentif kepada petugas penguburan telah dibayarkan. Pembayaranya melalui amprahan dari pihak rumah sakit.

    “Pengubur jenazah itu wajib dia dapatkan, kalau tidak salah Rp 150 ribu per jenazah, kita sudah bayarkan,” jelasnya.

    Hanya saja, yang disayangkannya dari pihak RS Swasta. Di mana saat melakukan penguburan petugas wajib mendapat insentif. Hanya saja RS Swasta tidak melakukan amprah terhadap insentif tersebut.

    Padahal setiap pasien terkonfiasi positif Covid-19 meninggal semua biaya inklude. “Itu anggarannya tidak dari daerah, dari APBN, melalui DAU,” ujarnya.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    Disebutkan jika RS Swasta hanya mementingkan pendapatanya. Bupati Mahayastra mencontohkan sesuai PMK (Keputusan Menteri Keuangan) sakit sedang biayanya Rp7,5 juta per hari. Itu diamprah pihak RS, klaim ke APBN lewat operator BPJS Kesehatan.

    “Itu diklaim sama mereka, karena itu masuk ke pendapatan perusahaan, itu diklaim. Begitu yang menangani pemakamannya PMI, kita kan PMI yang tangani dan BPBD, tidak diamprah. Padahal dia semestinya satu paket dengan itu, termasuk pengangkutan. Saya perintahkan pak Sekda untuk panggil semua,” sesalnya.

    Ditambahkan oleh Sekda Gianyar. Made Gede Wisnu Wijaya, bahwa terkait insentif petugas pengubur jenazah, biayanya inklude jadi satu, mulai pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    “Nah, ini cuman rumah sakit, utamanya swasta hanya amprah peti sama perlakuan jenazah saja. Ketika proses membawa ke kuburan oleh petugas, harusnya inklude disana, mereka tidak amprah kan, Ini yang terjadi,” ujarnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi