Pelanggar Prokes Membandel, Tim Yustisi Lakukan Swab di Kantor Satpol PP

DENPASAR, Kilasbali.com – Salah seorang pelanggar prokes yang terjaring penertiban PPKM Level IV di Jalan Raya Sesetan Simpang Jalan Dukuh Sari Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (19/8/2021) terpaksa diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Pelanggar prokes bernama Daud Mone seorang ABK yang tinggal di Benoa ini tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan setelah dijaring petugas karena tidak memakai masker. Atas tindakannya yang tidak mau bekerjasama, Satpol PP akhirnya mengangkut yang bersangkutan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk menjalani Swab.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan tindakan ini diambil karena pelanggar prokes membandel tidak mau didenda.
“Tindakan Swab dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya karena dikhawatirkan menularkan Covid-19,” ungkap Sayoga.
Dewa Gede Anom Sayoga menambahkan, penertiban prokes ini dimulai pukul 07:30-9:30 Wita. Pada penertiban kali ini pihaknya menjaring 17 pelanggar prokes. Dari 17 pelanggar, 6 orang didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker, sementara sisanya diberikan pembinaan.
Salah seorang pelanggar prokes Antonius Dias mengaku dirinya tidak memakai masker tapi tetap membawanya dan ditaruh di kantong celananya. Atas pelanggaran ini, dirinya mendapatkan pembinaan berupa sanksi push up 10 kali.
“Saya tidak pakai masker tapi ditaruh di kantong karena jarak dekat,” katanya.(sgt/kb)

















