Penertiban PPKM Darurat Level 4, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 7 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Darurat Level 4 di Jalan WR Supratman, Jalan Sulatri dan Jalan Waribang Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (30/7/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini satu orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Penertiban kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya karena bagi pelanggar yang didenda maupun diberikan pembinaan mendapat bantuan sembako.
Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka setiap membeli atau melihat sembako menjadi ingat dengan Satpol PP.
Begitu juga sebaliknya ketika lihat Satpol PP mereka langsung ingat pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Dengan cara itu mereka akan sadar atas kesalahannya,” ungkap Sayoga.
Sayoga mengaku penertiban seperti ini merupakan penertiban humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya.
Selain pelanggar dalam penertiban kali ini pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kesiman Kertalangu yang terdampak pandemi covid 19.
Hal ini juga dilakukan mengingat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan mengalami peningkatan.
“Ini terbukti penertiban kali ini kami hanya menjaring 1 orang yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Untuk mengatansipasi penularan covid 19, pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar akan terus secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM Darurat level 4 di seluruh wilayah di Kota Denpasar. (jus/kb)

















