
DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan tersangka Sam To dan Saugi Hasan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (22/7/2021) mengatakan tersangka Sam To (49) seorang residivis ditangkap Rabu (14/7/2021) di Jalan By Pass Ngurah Rai Samping Halte Bus Sidakarya Densel.
Dari tempat tinggal tersangka di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan diamankan barang bukti berupa 286 butir extacy dengan berat bersih 92,92 gram dan sebuk berat bersih 106,92 gram, bahan baku pembuat extacy, alat pembuat extacy, dan 3 timbangan elektrik.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar s/d 10 milyar. Serta Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 milyar s/d 10 milyar.
Selanjutnya tersangka kedua Saugi Hasan (36) ditangkap Rabu (14/7/2021) di Areal parkir Fontamart di Jalan Imam Bonjol Denbar. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu digulung tisu putih dilakban hitam di dalam pembungkus rokok dengan berat netto 9,96 gram, 2 buah HP, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih DK 2503 QB.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Pondok Citra Residen di Jalan Pulau Galang Densel ditemukan 1 paket sabu besar dengan berat netto 997 gram, 1 paket kecil sabu dengan berat netto 6,78 gram, 230 butir tablet inex warna kuning, 1 buah timbangan, dan 1 buah bong.
Total Sabu berat berat bersih 1013,74 gram atau 1 kilo gram dan 230 butir tablet berat bersih 94,66 gram.
Tersangka mengaku barang bukti didapat dari Hendra dan AAK yang kini dalam proses lidik. Tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar s/d 10 milyar, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta s/d 8 milyar.(sgt/kb)

















