
DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Kegiatan yang menyasar fasilitas publik mulai dari Lapangan Puputan Badung, Taman Janggan dan Jalan Rijasa Denpasar digelar pada Rabu (21/7/2021).
Dari kegiatan tersebut, 6 orang turut diganjar pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga menjelaskan kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panderapan PPKM Level 3 ini.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Diakuinya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. (jus/kb)

















