717 Orang Terjaring Sejak PPKM Darurat di Denpasar

DENPASAR, Kilasbali.com – Sejak diberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, Satgas Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI/Polri sampai hari ini (14/7/2021) menjaring 717 orang pelanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penyisiran dan penertiban secara Stationer maupun mobile di Posko penyekatan dan di seluruh wilayah Kota Denpasar baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
Penertiban secara stationer, satgas melakukan penertiban di Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar diantaranya Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G. Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, pos penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati, Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
“Dengan cara inilah kami sebenarnya ingin mengajak masyarakat untuk sementara menahan diri tidak beraktifitas selama PPKM Darurat agar kasus bisa melandai,’’ katanya.
Sedangkan tim mobile bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jl. Kebo Iwa Selatan, Jl. Gatot Subroto, Bypass Ngurah Rai, dan Jl. Serangan.
Sementara Tim Kecamatan Denpasar Utara dilakukan patroli di sepenjang Jalan Pidada dengan arahan agar sementara menutup toko atau warung sesuai aturan PPKM Darurat.
Lanjut menuju Jalan Cokroaminoto. Counter HP diperintahkan segera tutup, dan beberapa sudah ada kesadaran untuk menutup sementara usahanya.(kb/rls)

















