Dishub Denpasar Tertibkan Belasan Pelanggar Lalu Lintas

DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama Polri dan Polisi Militer melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan di beberapa ruas jalan utama yakni Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin, Rabu (16/6/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban ini dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan terhadap 17 kendaraan bermotor yang pakir di badan jalan.
Ia mengatakan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Karena sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Diponogoro,Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol dan padat kendaraan.
“Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas yakni kemacetan berlalu lintas,” ujarnya.
Sriawan menambahkan hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa tilang serta imbuan. Dari 17 jumlah pelanggar, 14 kendaraan diberikan imbuan dan peringatan serta 3 orang dikenai tilang.
Sriawan menegaskan untuk keselamatan berlalu lintas pihaknya mengharapkan kepada pedagang bermobil di badan jalan agar melakukan koordinasi dengan Perumda Pasar atau Pasar Desa Denpasar, sehingga bisa berjualan sesuai tempatnya dan tidak di badan jalan menjajakan dagangannya.
Mengingat menjajakan dagangan di badan jalan sangat membahayakan keselamatan diri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.(kb/rls)

















