
DENPASAR, Kilasbali.com – Beralasan lupa menggunakan masker, 11 orang dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan patroli Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Padangsambian Kaja, Kamis (8/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya kembali menemukan 11 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Dari 11 orang pelanggar, 9 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Setelah dilakukan pendataan semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh mereka dekat dengan rumahnya.
Selain itu ada juga yang beralasan bahwa covid-19 tidak berbahaya, sehingga mereka tidak menggunakan masker.
Meskipun banyak alasan yang mereka katakan, namun pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi yang diberikan dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sayoga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan semua mentaati protokol kesehatan, mata rantai covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” tutupnya.(kb/rls)

















