DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan.Diponegoro dan Jalan Maluku Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
“Dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah sakit untuk diisolasi.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid-19,” katanya.(sgt/kb)