DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang teridiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan serangkaian PPKM. Kali ini operasi penertiban dilaksanakan di Jalan Taman Pancing Pamogan, Kamis (11/2/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 8 orang. 1 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 7 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 1 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu, dan 7 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan. Tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya.(sgt/kb)