DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Tonja melalui Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis mengantisipasi meningkatnya potensi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan Tonja dan Desa Adat Tonja kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Kemuda – Jalan Padma – Jalan Seroja ini dilaksanakan pada Jumat (22/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut, 5 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.
Sehingga sebanyak 2 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 3 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna .
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dewa Sayoga mengungkapkan alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya
Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.
Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.(sgt/kb)