GIANYAR, Kilasbali.com – Menjalani kesehariannya sebagai sales keliling, Risqi Andika Putra (28), rupanya mengambil pekerjaan tambahan yakni mencuri.
Saat menyambangi sebuah toko di Jalan Pasekan Banjar Batu Aji, Batubulan Kangin, Sukawati, pria asal Jember ini nekat mengembat sebuah HP pemilik yang toko yang juga seorang anggota Polisi.
Pelaku yang terekam CCTV saat beraksi ini, akhirnya ditangkap di tempat kostnya.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A.Alit Sudarma membenarkan penangkapn seorang sales keliling ini.
Disebutkan, pelaku diketahui melakukan pencurian atas laporan korban yang anggota polisi, yakni I Ketut Artayasa (40). “Pelaku kami amankan di di tempat kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Gatsu Barat, Denpasar,” ungkap AKP Suryadi, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban I Ketut Artayasa keluar berbelanja dengan keluarga mengendarai sepeda motor.
Setelah selesai belanja, korban Artayasa pulang ke rumah dan meletakkan HP Oppo F7 warna hitam miliknya di dasbord depan sepeda motornya.
Setibanya di depan rumah yang juga toko korban di Jalan Pasekan, Banjar Batu Aji, Desa Batubulan Kangin, Sukawati korban memarkir sepeda motornya.
Korban kemudian mengangkat barang-barang belanjaan ke lantai dua, namun korban lupa mengambil HP-nya yang tinggal di dasbord motor.
Tak berselang lama kemudian, korban teringat dengan HP miliknya tertinggal di motor. Korban balik mencari-cari HP di dasbod sepeda motornya, namun sudah tidak ada alias hilang.
Korban penasaran akhirnya mengeck CCTV di pasang di TKP, dan dilihat ada orang yang mengambil HP miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Sukawati.
Atas laporan itu, anggota Polisi Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, akhirnya pelaku Risqi Andika Putra berhasil ditangkap polisi dipimpin Panit Opsnal, Ipda I Wayan Parwata di kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Gatsu Barat, Denpasar.
Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan Risqi Andika Putra mengakui perbuatannya. Bahkan pria ini telah melakukan pencurian di wilayah Sukawati sebanyak dua kali.
Selain itu, sales keliling ini juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Pemogan Denpasar Selatan sebanyak 3 kali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo type F7 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 7418 QX, 1 potong baju suiter merah, 1 potong celana pendek abu-abu motip bunga, 1 buah helm bogo warna hitam dan 1 buah tas gandong warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses hukum selanjutnya.
”Modus operandi pelaku mengambil HP yang ada di dasboard sepeda motor korban. Selain itu, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Alit Sudarma.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pria ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamann hukuman 5 tahun penjara. (ina/kb)