DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyasar tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan di seluruh Kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (13/1/2021).
Penertiban protokol kesehatan melibatkan Tim Gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Dishub dan Pecalang menjaring 35 orang pelanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang didenda karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya.
Sebagai sanksi semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik yakni hukuman push up. Selain itu mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.
“Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar maka akan diproses ke Sidang Tipiring,” ungkap Sayoga.
Dalam penertiban pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam operasional tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan maka akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan.
Jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring.
“Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat orang yang terjangkit covid-19 semakin banyak sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” kata Sayoga.
Sementara Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan kasus covid-19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan.
“Dalam dua hari terakhir kasus covid di Denpasar diatas angka 100 kasus per hari, oleh karena itu mari bersama-sama ikut berpartisipasi mencegah penularan dan penyebaran covid-19 dengan menerapkan 3 M,” ajaknya.(sgt/kb)