DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban protokol kesehatan dengan menyasar obyek wisata pantai, pertokoan, warung, angkringan, pedagang kaki lima, coffee shop dan pengguna jalan Minggu (3/1/2021) kemarin malam di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban tim gabungan melibatkan TNI, Polri, Dishub, Linmas dan Pecalang di 4 kecamatan telah menjaring 15 orang pelanggar. Dengan rincian, denda 1 orang karena tidak menggunakan masker dan 14 diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sempurna.
Tidak hanya pembinaan, Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan sanksi fisik maupun moril.
“Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi,” ungkap Sayoga.
Menurutnya, saat ini trend penyebaran covid -19 semakin meningkat, oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Agar lebih efektif kegiatan tetap dilakukan selama 24 jam. Maka dari itu dalam kegiatan ini, personil dibagi menjadi tiga ship.
Dalam penertiban pihaknya tidak lupa memberikan imbuan kepada pelaku usaha agar tempat usahanya melengkapi dengan sarana protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitaizer
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, ia berharap pandemi ini bisa terkendali, sehingga masyarakat bisa beraktifitas normal dan perekonomian masyarakat juga bisa kembali normal.(sgt/kb)