DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah banner dan baliho tempat usaha cuci motor dan mobil yang dipasang di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Selatan Padangsambian, Minggu (3/1/2020).
Penertiban itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus.
“Ketika di cek ternyata benar, maka dari itu kami langsung menertibkan baliho tersebut,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, pemasangan baliho di atas trotoar sangat menganggu ketertiban umum terutama pengguna jalan. Selain itu memasang banner serta baliho di atas trotoar membuat wajah Kota Denpasar menjadi semeraut.
Menurut Sayoga pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya asal sesuai dengan prosedur. Mengingat memasanga baliho di Kota Denpasar ada tata tertib dan izinnya.
Maka dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Denpasar. Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantuan.
“Jika ada menemukan seperti ini agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Denpasar, kami siap untuk menindak lanjuti,” tegasnya.(sgt/kb)