Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (24/11/2020) mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid-19 cukup tinggi.
“Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sayoga mengaku kali ini terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Pergub maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu, dan 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (sgt/kb)

















