Disiplinkan Masyarakat, Satpol PP Denpasar Denda 18 Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Jumat (20/11/2020) kegiatan dilakukan di wilayah Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara yakni seputaran simpang Jln Cokroaminoto – Jl Maruti.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Amom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan hari ini pihaknya menjaring 19 orang. Dari jumlah itu 18 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tapi tidak benar.
“Bagi 18 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 1 orang dibina dengan hukuman sosial karena tidak menggunakan masker dengan benar,” jelasnya.
Menurutnya selama tiga bulan sejak Peraturan Gubenur diberlakukan, nampaknya masih saja ditemukan ada yang melanggar prorokol kesehatan. Hal ini berarti pihaknya menghadapi prilaku masyarakat yang belum disiplin.
“Jika mereka sadar pentingnya kesehatan maka pasti akan menerapkan protokol kesehatan. Namun yang lalai dan menganggap kebal terhadap virus covid-19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain. Ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah 8 bulan berjuang menekan penyebaran covid-19,” imbuhnya.
Meskipun demikian untuk menekan penularan covid-19 pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dan tidak henti memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan dari kesadaran masyarakat tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu.(sgt/kb)

















