DenpasarNews Update

Sidak Masker di Peguyangan Kangin, Terjaring 22 Orang Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar dan Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

    Sidak kali ini di laksanakan di Simpang Jalan Antasura Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (17/11/2020).

    Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

    Dalam kegiatan yustisi ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar prokes. Dari total 22 orang pelanggar tersebut, 15 orang didapati tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 7 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes, guna mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Peguyangan Kangin,” ujar Wayan Susila.

    Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasusnya sedang meningkat.

    Baca Juga:  Sandrina Malakiano Hadirkan Album Perdana Bertajuk AIR

    “Secara umum kesadaran masyarakat untuk memakai masker memang sudah meningkat, tetapi tetap saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan bermacam. Ada bilang lupa atau ada yang bilang karena dekat rumah,” kata Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi