
DENPASAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020) kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi sebelumnya.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 1 jam ini terungkap, jaksa menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
“Tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, kosong asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim pengacara hukum saya,” ungkap Jerinx.
Dirinya menganggap JPU hanya memakai dua syarat alat bukti yang sah dalam proses perkara ini.
“Sementara dari awal sudah dijelaskan, bahwa unggahan saya yang tanggal 15 tentang ada konspirasi yang seolah-olah Covid ini berbahaya, status tersebut silahkan kawan-kawan cek di instagram saya, sepertinya masih aktif. Itu backgroundnya biru, ada statemen disana jika saya memberikan informasi seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut. Disana tidak ada menyebut IDI , sama sekali tidak ada,” jelasnya.
Menurutnya, pihak yang berusaha memenjarakan dirinya hanya memakai alasan dua barang bukti.
“Itu status yang tanggal 15 tidak ada sedikit satupun tidak ada menyebut kata dokter dan tidak ditujukan kepada siapapun, hanya memberikan informasi kepada masyarakat,” urainya.
Terkait tambahan bukti berupa video yang ditampilkan oleh penasihat hukumnya dalam persidangan kepada majelis hakim, Jerinx menyatakan hal tersebut merupakan cuplikan podcast ketua IDI Pusat mengenai surat kuasa untuk melaporkan Jerinx dengan pencemaran nama baik bukan ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.
“Itu rekaman Deddy Corbuzier (podcast-red) mengundang ketua terpilih IDI Pusat. Ketua IDI Pusat yang sejak awal saya ajak berkomunikasi, berdebat, berdiskusi, bahkan pihak mereka saja yang akunnya saya mention sebenarnya pihak saya yang ajak bermasalah, mereka saja bilang tidak ingin memenjarakan saya, ingin mengajak saya berkolaborasi lalu juga mereka hanya memberi surat kuasa untuk melaporkan pencemaran nama baik, tidak ada yang namanya ujaran kebencian,” imbuhnya.
Jerinx juga mengaku siap diajak bekerjasama oleh pemerintah apabila divonis bebas. (sgt/kb)

















