TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memantau proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Tabanan di Desa Delod Peken dan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Sabtu (1/8/2020).
Di mana dalam proses Coklit itu pada pukul 10.00 WITA, tampak dihadir Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabuapten Tabanan dan anggota, serta dihadiri pengurus partai politik serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.
Proses Coklit berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti halnya petugas PPDP yang menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan tetap menjaga jarak saat proses Coklit berlangsung. Di mana PPDP bersama pengawas kelurahan Coklit identitas I Nengah Nariasa TPS 8 Desa Delod Peken, I Wayan Sutandi TPS 3 dan I Ketut Nuraga TPS 4 Desa Bongan.
Pada proses Coklit PPDP didampingi oleh pengawas kelurahan mencocokan data yang tertera pada KTP-El dan data yang tertera pada formulir model A KWK. Dan saat pencoklitan hadir juga Ketua, Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Tabann dan Komisioner Bawaslu Tabanan.
Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut menyampaikan tahapan Coklit ini sangat penting untuk memastikan DPT Pilkada Tabanan Tahun 2020 yang akuntabel dan valid. “Setiap pemilu daftar pemilih selalu menjadi masalah. Nah agar tidak lagi terjadi permasalahan DPT Pilkada Tabanan Tahun2020 maka coklit ini harus benar,” Narta selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masayarakat dan Hubungan Antar Lembaga ini.
Pihaknya berharap, kegiatan Coklit ini tak hanya sekadar seremonial semata. Akan tetapi dilakukan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Mengingat, kegiatan ini sudah rencanakan dengan matang oleh KPU Kabupaten Tabanan.
Pihaknya pun meminta agar KPU Tabanan memastikan 1.130 orang PPDP melakukan Coklit turun mendatangi warga untuk memastikan seluruh nama yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke daftar pemilih.
“Pengurus partai politik yang ada di Tabanan juga saya harap partisipasinya agar menyampaikan ke konsetuennya. Jika ada yang belum dilakukan coklit, segera melaporkan ke Bawaslu Tabanan dan jajarannya di tinggkat Kecamatan (Panwascam) dan tingkat desa (PPK/D) karena daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu/ pemilihan,” tandasnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Bawaslu Tabanan hingga pengawas desa dengan serius mengawasi proses pencoklitan, walaupun tidak dapat membuka akses data Formulir Model A-KWK yang berisi daftar pemilih dalam Pilkada Tabanan 2020.
“Kami Bawaslu Tabanan berharap, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dalam pelayanan online pembuatan KTP-El untuk pemilih pemula yang sudah berumur 17 Tahun agar meningkatkan sumber daya manusia. Karena temuan Bawaslu Tabanan, warga yang mendaftar pembuatan KTP-El respon lambat dan bahkan ada yang menunggu perekaman KTP-El sampai satu hingga dua bulan,” pungkasnya.(jus/kb)