Desa Dangin Puri Kelod Data Ketat Duktang

DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Desa Dangin Puri Kelod melakukan pendataan secara ketat kepada penduduk pendatang dan penduduk yang baru datang dari mudik. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada, Sabtu (20/6/2020).
Made Sada mengatakan pendataan harus dilakukan secara ketat mengingat penularan covid-19 semakin banyak terjadi pada transmisi lokal.
Sehingga bagi penduduk yang baru datang di wilayahnya wajib melapor dan melengkapi semua persyaratan sesuai surat edaran Walikota Denpasar.
Yakni, kata dia, membawa hasil rapid test non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Jika ditemukan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Menurutnya, pendataan yang dilakukan pihak desa bersama pecalang, linmas dan tokoh masyarakat sampai saat ini tercatat sebanyak 15 orang penduduk pendatang yang masuk ke wilayahnya.
“Mereka saat didata telah melengkapi persyaratan dan bersedia melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.
Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 pihaknya juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti penyemprotan deksinfektan, pembagian masker, dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Agar tidak ada pelanggaran ia mengaku akan melakukan penjagaan secara ketat dan melakukan patroli.
Dengan demikian, harap dia, masyarakat tidak ada yang melanggar sehingga dapat mempercepat memutus mata rantai covid-19. (sgt/kb)

















