GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah Kios Mebel Wongso, Banjar Tampad, Desa Batubulan Kangin, Sukawati.
Dari kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Sukawati membekuk I Ketut Wiranata alias Pak Sarga (27), yang mengaku sebagai anggota ormas.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (10/4/2020) mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu (8/4/2020).
Kata Winangun, pria yang pada tangannya berisikan lambang ormas ini, telah mengakui mencuri uang Rp 2,7 juta lebih.
Tak hanya uang, beberapa hari sebelumnya pelaku juga sempat mencuri handphhone di wilayah Desa Batuan, Sukawati. “Pelaku ini mengaku sebagai salah satu anggota ormas,” ujar Winangun.
Dia menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian uang, yang terjadi di Kios Mebel tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya lantas melakukan olah TKP, dan mencari saksi-saksi. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk si pelaku. Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ini tinggal di Banjar Tojan.
“Saat di banjar pelaku, kami berkoordinasi dengan kepala dusun tentang keberadaan orang yang diduga pelaku. Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Winangun.
Tak hanya itu, Winangun juga menyebutkan bahwa pelaku mengaku sempat mencuri HP di wilayah Batuan. “Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)