GIANYAR, Kilabali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menemukan usaha rokok lintingan tanpa nama dan diduga ilegal di Sukawati.
Mendapat temuan tersebut, aparat penegak Perda inipun memberikan Surat Peringatan Satu (SP I).
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha mengatakan, selain menemukan usaha rokok lintingan tanpa izin, pihaknya juga menemukan usaha ilegal lainnya.
“Dari operasi yang dilaksankan pada Sabtu (9/11/2019), kami sudah memberikan Surat Peringatan Satu (SP) pada lima perusahaan,” ungkapnya, Minggu (10/11/2019).
Adapun usaha ilegal tersebut, kata dia, yaknj usaha lintingan rokok di Sukawati, pembangunan restoran tanpa izin di Desa Singapadu, Sukawati, perumahan elit dengan 40 unit kamar tanpa izin di Desa Ketewel, Sukawati, sebuah kos-kosan 24 kamar tanpa izin di Batubulan, Sukawati, pabrik Es Tube dan Gas LPG.
“Untuk usaha Es Tube dan Gas LPG ini, dikeluhkan warga sekitar karena mesin operasi dan bau gas perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan,” tandasnya.
Dikatakannya, sebagian besar perusahan yang ditertibkan ini berlokasi di kawasan Sukawati. “Dalam penertibannya selalu mengutamakan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Sebagaimana ketentuan yang ada, kata Made Watha, pihaknya tetap memberikan SP1 dulu sebagai langkah awal, namun, jika tetap melanggar akan berlanjut ke SP2. “Jika masih juga membandel kita SP3 lalu kita tutup usahanya,” pungkasnya. (ina/kb)
Berita terkait
https://www.kilasbali.com/satpol-pp-tegaskan-perusahaan-linting-rokok-berizin-lengkap/