DENPASAR, Kilasbali.com – Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasubag Humas Iptu H. Andi Muhammad Nurul Yaqin membeberkan kasus penusukan yang terjadi di halaman kampus STIPOL Wirabhakti Kreneng Denpasar, pada Selasa 15 Oktober 2019 pukul 20.00 WITA.
Menurutnya, pelaku pembunuhan bernama Rudianto (40), merupakan suami siri korban Halima (27). Dikatakannya, terdapat 14 luka tusukan pada tubuh korban dan penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan.
Wakapolresta menuturkan, pada 14 Oktober 2019 pelaku berangkat dari Probolinggo dengan sepeda motor menuju Denpasar untuk mencari korban Halima, pelaku sempat menghubungi korban meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng.
“Satu Minggu Sebelum ke Bali dan bertemu korban, pelaku sempat membeli pisau di pasar kebang Surabaya dan merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhan korban Halima,” ungkap Wakapolresta, Jumat (18/10/2019).
Ditambahkannya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan saat bertemu korban terjadi cekcok yang membuat pelaku emosi hingga mengambil sebilah pisau dari dalam jok sepeda motor pelaku yang telah disiapkan.
“Korban sempat berusaha merebut pisau dari pelaku tapi karena tidak berhasil dan korban terkena tusuk kemudian melarikan diri ke arah halaman kampus, kemudian terjatuh dan pelaku menusuk korban berkali-kali,” jelasnya.
Usai menusuk korban, pelaku asal Madura ini sempat membuang barang bukti dekat sepeda motornya tetapi beruntung warga sekitar datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Alasan pelaku membunuh korban karena cemburu korban menikah lagi dan sudah pisah ranjang selama dua bulan,” imbuh Wakapolresta.
Terhadap pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (jus/kb)