WADUH…!!! Tujuh Pensiunan Unit Perkebunan Perusda Bali Belum Dapat Pesangon

NEGARA, Kilasbali.com – Para pensiunan karyawan Unit Usaha Perkebunan, Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali, di Pulukan, Pekutatan, Jembrana geram. Pasalnya, hingga hari ini belum mendapatkan pesangon. Padahal, mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun per awal tahun 2019.
Walau dijanjikan segera dicairkan, namun para karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Bali lebih dari 35 tahun itu hingga kini tidak mendapat kejelasan atas hak diakhir masa kerja meraka itu.
Salah seorang mantan karyawan, I Ketut Sudarma (55) asal banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya mengatakan, tujuh orang karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan yang telah pensiun diawal 2019 belum ada yang menerima pesangon sesuai yang tertera pada SK pensiun yang diterimanya.
Pesangon itu sangat diharapkannya untuk bekal dimasa pensiun terlebih menjelang Hari Raya Galungan.
“Karena itu saya minta SK dan rincian pesangon. Ini jelas nilainya, dan kalau mau blak-blakan tidak sesuai dengan UMK maupun UMP. Dan atas dasar mengabdi sejak awal saya sabar, tapi dengan begini saya sudah tidak tahan pak. Kami orang kecil,” ujar mantan Supervisi Teritorial Perkebunan Pulukan ini, Rabu (10/7/2019).
Kendati berbagai upaya telah dilakukan seperti beberapakali mediasi antara pensiunan dengan Perusda Bali dan PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) oleh Bidang Ketenagakerjaan, namun janji pembayaran dari bulan April hingga kini belum terealisasi.
“Janji bulan April, meleset lagi akhir bulan Juni. Terakhir ini sebelum hari raya (Galungan). Tapi sampai sekarang tidak ada. Bahkan Kepala Unit saya hubungi beberapa kali tidak respon,” ujarnya.
Pihaknya yang merasakan ketimpangan pelaksanaan aturan ketenagakerajaan dan pengupahan di Peruda Bali meminta Gunbernur Bali, I Wayan Koster melakukan audit unit usaha Perusda tersebut.
“Pak Gubernur agar mengevaluasi perusahaan daerah ini. Buktinya ini, saya selaku karyawan mengalami sendiri. Pesangon kami belum terbayarkan. Apa perusahaan sebesar ini tidak memiliki rencana dan program kerja yang pasti? Apa tidak malu apalagi ini perusahaan milik daerah,” ujarnya.
Kepala Unit Perkebunan Pulukan, I Ketut Nasa Adiputra mengatakan selaku perpajangan tangan dari Direksi tetap berupaya memperjuangkan hak karyawan yang sudah pensiun itu dengan terus berkordinasi dengan Direksi.
Direksi menurutnya masih menyiapkan dana yang merupakan hak dari karyawan itu. Terlebih penyelesaian kewajiban di Unit Perusda di Pulukan ini juga diakuinya bekerjasama dengan PT CIPL.
“Kita juga terus perjuangkan agar kewajiban itu bisa ada realisasi menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. Tetapi saat ini masih ada belum kepastian, namun tetap kami perjuangan. Masih dibicarakan Direksi” tandasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Komang Suparta mengatakan pemerintah daerah akan segera memanggil lagi pihak terkait untuk memediasi kembali permasalahan ini, sehingga kesepakatan dalam pertemuan mediasi pertama bisa ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan pertama itu menurutnya pihak Perusda akan mengusahakan pembayaran hak karyawan, namun diakui saat itu tidak tidak ditentukan waktunya karena menunggu keuangan dari Perusda. “Nanti dalam waktu dekat kami akan menyurati para karyawan dan pihak Perusda Bali untuk mediasi lanjutan,” tandasnya. (kb)

















