
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (24/4).
Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta ini, terkait penyampaian keputusan akhir berupa catatan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025.
Koordinator Pembahasan LKPJ, Gede Kusuma Putra, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Ia memaparkan bahwa DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan selama 30 hari, sebagaimana diatur dalam regulasi. Proses tersebut diawali dengan rapat pada 7 April dan 13 April 2026, dilanjutkan dengan diskusi serta tukar pendapat bersama Bappeda Provinsi NTB dan Daerah Khusus Jakarta.
Dari hasil pembahasan, DPRD mencermati bahwa secara umum gambaran ekonomi makro Provinsi Bali pada tahun 2025 menunjukkan kondisi yang baik, bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Dari sisi pembiayaan, tercatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp620,67 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited tahun 2024. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp401,46 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp158 miliar dan pembayaran cicilan utang PEN sebesar Rp243,46 miliar.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali, antara lain: DPRD meminta agar seluruh rekomendasi tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan. DPRD menekankan pentingnya kajian mendalam terkait besaran bantuan bagi Desa Adat dan Subak, dengan prinsip keadilan yang tidak selalu harus merata.
DPRD mendorong peningkatan investasi, khususnya pada sektor industri pengolahan hasil sektor primer dan sekunder, guna meningkatkan nilai tambah produk serta mendongkrak PDRB per kapita Bali yang masih berada di bawah rata-rata nasional. DPRD menyoroti meningkatnya prevalensi stunting pada tahun 2025 dibandingkan 2024, meskipun masih di bawah rata-rata nasional. Hal ini dinilai sebagai fenomena yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
DPRD mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, yang masih kerap diabaikan di lapangan. DPRD meminta adanya upaya lebih optimal dan terobosan guna meningkatkan efektivitas program PWA.
Kemudian, terkait persoalan sampah yang masih menjadi perhatian publik, DPRD mendorong kajian agar isu kesehatan, sampah, dan kebersihan lingkungan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini, mulai dari PAUD, TK hingga SD.
Selanjutnya, dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan kepemilikan lahan secara nominee, DPRD mendorong kajian lanjutan terkait kemungkinan pengaturan ketinggian bangunan di zona tertentu tanpa melanggar radius kesucian.
Berikutnya, DPRD mendorong kajian bersama tim ahli dan Bank BPD Bali untuk membuka peluang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi pemegang saham atau berinvestasi di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani kondisi infrastruktur jalan yang masih mengalami kerusakan di sejumlah wilayah.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan kinerja pembangunan ke depan, serta menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi di berbagai sektor. (jus/kb)

















