Ini Dia Tiga Bakal Calon Ketum KONI Bali

DENPASAR, Kilasbali.com – Tiga bakal calon Ketum KONI Bali masa bakti 2026-2030 yakni Anak Agung Ngurah Maha Diptha yang merupakan Pengurus KONI Bali Bidang Dana, petahana yaitu Ketua KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan, serta Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, telah mengambil formulir pendaftaran ke Sekretariat KONI Bali.
Agung Maha Diptha telah mengambil formulir pada Senin (2/3). Maha Diptha mengusung tagline KONI Bali Era Baru, lengkap dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“KONI Era Baru ini, ibarat bangunan, di mana para cabor itu adalah pemilik bangunan itu sendiri, sedangkan pengurus KONI adalah fasilitator. Bukan administrator apalagi birokrator,” tegasnya.
Sedangkan Ngurah Oka Darmawan serta Giri Prasta mengambil formulir pada Selasa (3/3). “Siapapun nanti yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, tentu nanti kami semua berpikir demi kepentingan Bali ke depan,” kata Oka Darmawan.

Sementara itu, Giri Prasta melalui ajudannya, I Putu Bayu Airlangga juga mengambil formulir pendaftaran pada detik-detik terakhir. Bahkan, melewati batas waktu penutupan pada pukul 16.00 WITA.
Kedatangan Putu Bayu ke Sekretariat KONI Bali tampak diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Bali masa bakti 2026-2030, Maryoto Subekti didampingi Wakil Ketua Fredrik Billy serta anggota I Gusti Agung Dian Hendrawan.
Putu Bayu tiba di KONI Bali pukul 17.20 Wita. “Dari pagi saya dikasih ini, tapi menunggu keputusan,” ujarnya Bayu.
Putu Bayu mengaku bahwa dirinya baru pukul 15.00 Wita mendapatkan perintah dari Giri Prasta. “Suratnya sudah dari pagi, tapi tiyang menunggu perintah untuk mengambil formulir,” tuturnya.
Menurutnya, setelah mendapat petunjuk dari pimpinan baru dirinya bergerak. “Maka dari itu, mengambil formulir dan berkas agak terlambat,” jelasnya.

Sementara itu, Maryoto mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya sudah menelpon dirinya. “Tadi sebelum jam 4 sore sudah menelpon, 10 menit sebelumnya, sehingga kami putuskan untuk menunggu,” tandasnya.
Maryoto juga menyampaikan bahwa persyaratan mengambil formulir juga sudah lengkap. “Jadi kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa,” tegasnya. (jus/kb)

















