Dinas PUPRPKP Tabanan Usulkan Kenaikan Bantuan Stimulan Penanganan RTLH

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPRPKP Tabanan mengusulkan kenaikan bantuan stimulan untuk menangani rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026 mendatang.
Selama ini, bantuan stimulan yang nominalnya Rp 30 juta per satu unit rumah dirasa tidak mencukupi. Terlebih dalam tiga tahun terakhir ini, harga material yang diperlukan untuk merenovasi RTLH kerap mengalami kenaikan.
Karena itu, di 2026 mendatang, Dinas PUPRPKP Tabanan mengusulkan bantuan stimulan itu bisa meningkat dari Rp 30 juta menjadi Rp 50 juta untuk satu unit rumah. Dengan nominal bantuan sebesar itu, rumah yang direnovasi bisa berfungsi secara maksimal.
“Kalau bantuan Rp 30 juta serba tanggung. Tidak bisa menuntaskan (keperluan renovasi),” ungkap Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedi Darmasaputra pada Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, program bantuan stimulan untuk menangani RTLH di Tabanan sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini. Bantuan stimulan itu berwujud material yang diperlukan untuk kepentingan renovasi RTLH.
Material tersebut bermacam-macam, mulai dari pasir, semen, hingga koral. Selain itu, nilai yang diberikan juga disesuaikan dengan keperluan dan kondisi rumah yang hendak diperbaiki di masing-masing titik.
“Sedangkan untuk pengerjaannya dilakukan secara swadaya sesuai kemampuan masing-masing penerimanya,” imbuh Dedy.
Dijelaskan pula, penanganan RTLH dilakukan dengan meningkatkan kualitas bangunan rumah lama yang dimiliki warga.
Peningkatan kualitas bangunan itu bisa dilakukan terhadap beberapa komponen bangunan sesuai kondisi.
Misalnya, perbaikan pada bagian atap yang rusak atau mengganti dinding yang tadinya menggunakan material tanah liat.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11), Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menyerahkan data warga Tabanan yang masih tinggal pada bangunan RTLH kepada Pemerintah Pusat.
Data yang jumlahnya mencapai 4.575 unit rumah itu diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Permukiman, Sri Haryati.
Dari jumlah itu, dalam lima tahun terakhir, Pemkab Tabanan baru mampu menangani 139 RTLH. Khusus di 2025 saja, penanganan RTLH dilakukan terhadap 32 titik melalui APBD.
Jumlah itu masih ditambah lagi delapan unit yang didanai melalui program CSR (corporate social respon) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari PT BPD Bali.
Dedy menambahkan, proses penentuan penerima RTLH juga dilakukan dengan menggunakan skala prioritas dengan mendahulukan warga yang masuk kategori miskin.
Tidak hanya itu, calon penerimanya juga mesti masuk ke dalam e-RTLH atau sistem informasi pendataan online untuk RTLH agar tepat sasaran. (c/kb)

















