
TABANAN, Kilasbali.com – Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Tabanan berinisial S dan J belum lama ini hampir masuk penjara.
Sebabnya, mereka dilaporkan menculik bayi dari penjaga warung sembako tempat mereka biasa berbelanja.
Namun belakangan, laporan itu tidak terbukti setelah keduanya diminta keterangannya secara langsung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, ada kesimpulan bahwa terjadi kesalahpahaman antara orang tua bayi yang juga penjaga warung dengan pasutri yang sering berbelanja di warung itu.
Laporan mengenai dugaan penculikan itu sendiri akhirnya tidak sampai berproses di jalur hukum. Itu setelah upaya mediasi dilakukan antara orang tua bayi dan pasutri tersebut.
Desas-desus mengenai penculikan itu berawal dari laporan pria berinisial ZR yang tidak lain ayah dari bayi perempuan yang dibawa S dan J pada Senin (27/10) siang.
Dalam laporannya, ia menyebutkan bayi perempuannya yang berusia tujuh bulan dibawa kabur dua orang tak dikenal, satu laki-laki dan satunya lagi perempuan.
Bayi perempuannya itu dibawa kabur sekitar pukul 12.00 Wita di warung tempatnya bekerja yang berlokasi di salah satu desa seputaran Kecamatan Tabanan.
Dari keterangan istrinya yang berinisial, T, pelapor menyebutkan bahwa dua orang tak dikenal itu sering membeli es batu di warung mereka.
Perempuan dari dua orang tak dikenal itu sempat menggendong bayi mereka dan dengan nada bercanda hendak merawatnya.
Namun, T tidak mengizinkan dan mengatakan bayinya hanya boleh digendong dan nanti dikembalikan lagi kepadanya.
Perempuan itu kemudian meminta susu, beberapa pakaian bayi, dan popok sebelum meninggalkan warung Toyana ke barat sambil menggendong bayinya.
Saat itu, T tidak curiga sama sekali sebab di kampungnya di Jawa, anak bayi biasa diasuh tetangga.
Namun, persoalan akhirnya muncul saat suaminya, ZR bangun tidur setelah bergadang menjaga warung 24 jam tempatnya bekerja.
Terlebih, setelah ia kembali membeli bahan bakar untuk dijual, ZR tidak menemukan bayinya sama sekali sampai dengan sore hari.
Saat itu ZR sudah panik. Ia kemudian berusaha mencari bayinya itu di sekitar warung tempatnya bekerja. Termasuk ke beberapa lokasi proyek bangunan.
Sampai menjelang petang, ia tidak menemukan keberadaan bayinya tersebut. Kondisi itu membuat ia datang ke Polres Tabanan untuk melaporkan kejadian itu.
Singkat cerita, usai menerima laporan itu, Polisi langsung menuju warung tempat Zeinor dan Toyana bekerja untuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri pasutri atau dua orang tak dikenal yang membawa bayi ZR. Ciri-ciri itu mengarah pada S dan J yang akhirnya berhasil ditemukan.
Saat itu juga, proses pemeriksaan dilakukan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya S maupun J tidak punya niat untuk menculik bayi ZR.
Kesalahpahaman itu terjadi antara T dan J. T mengira bayinya hanya akan digendong atau diasuh sebentar dan nantinya akan dikembalikan.
Sementara J mengira bahwa ia diizinkan mengasuh bayi perempuan tersebut. Bahkan J sampai meyakinkan suaminya, S, untuk menemani menjemput bayi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, pada Rabu (29/10) mengonfirmasi adanya laporan itu.
“Ini murni salah paham antara istri pelapor (T) dengan J. Tidak ada niat jahat atau unsur pidana,” kata Teddy.
Ia menyebutkan, pihaknya berupaya memediasi pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Seluruh pihak sudah dimediasi dan membuat klarifikasi bersama di ruang rapat Satreskrim Polres Tabanan,” pungkasnya. (c/kb)

















