Soal Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, Pemkab Tabanan Tunggu Rekomendasi Pusat

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan masih menunggu rekomendasi Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Langkah ini dilakukan lantaran 13 pemilik bangunan di Jatiluwih yang menerima surat peringatan atau SP2 karena bangunan mereka dinilai melanggar ketentuan tata ruang sedang mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat.
Adapun rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan secara nasional.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan hal tersebut. Ia menyebutkan, upaya yang sedang ditempuh 13 pemilik bangunan itu juga sudah dibahas dalam rapat yang sempat dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Jadi, pemilik-pemilik bangunan (13 pemilik) yang ada di Jatiluwih mengajukan rekomendasi atas bangunan mereka ke Kementerian ATR,” ungkap Susila pada Jumat (3/10).
Menurutnya, upaya yang dilakukan ketiga belas pemilik yang bangunannya dianggap melanggar itu punya hak untuk menyampaikan itu.
“Iya dia yang punya hak untuk menyampaikan itu. Seperti apa rekomendasi dari kementerian, baru nanti kami ada tindak lanjut lagi. Kalau (tetap dinilai) melanggar, ya harus ditindaklanjuti dengan pertimbangan rekomendasi (Kementerian ATR/BPN) ini,” jelasnya.
Mengenai pandangan UNESCO yang menyebutkan adanya pelanggaran tata ruang dan mengancam akan mencabut status Warisan Budaya Dunia (WBD), Susila berharap persoalan tata ruang di Jatiluwih tersebut tidak sampai sejauh itu.
“Mudah-mudahan jangan sampai sejauh itu. Kami berusaha mencari jalan tengah untuk kepentingan masyarakat juga. Memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan haknya (selaku pemilik lahan). Alurnya memang begitu,” tegasnya.
Yang jelas, sambung Susila, Pemkab Tabanan pada satu sisi tetap berupaya mempertahankan status Jatiluwih sebagai WBD sebagai satu upaya untuk mengendalikan pemanfaatan lahan produktif pertanian.
Saat disinggung desakan dari DPRD Tabanan agar 13 bangunan yang melanggar tersebut segera dibongkar, Susila menyebutkan bahwa idealnya demikian. Namun, dalam proses penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Idealnya demikian. Tapi kami kan harus berproses juga. Tidak serta merta membongkar. Ada langkah-langkahnya untuk menindaklanjuti,” pungkas Susila. (c/kb)
















