
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang buruh bangunan yang bekerja di proyek perumahan Sastra Loka di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan nyaris dipidanakan gara-gara melakukan catcalling.
Sekadar diketahui, catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan verbal yang sering terjadi di ruang publik. Pelakunya bisa terancam hukuman pidana.
Ancaman pidananya ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 315.
Selain itu, ancaman pidana lainnya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut perubahannya, bila dilakukan di media sosial.
Nah, baru-baru ini, seorang buruh bangunan di proyek perumahan Sastra Loka hampir kena ancaman hukuman gara-gara catcalling.
Untungnya, proses hukum itu tidak sampai berlanjut setelah jajaran Polsek Tabanan yang menerima laporannya melakukan mediasi antara pelaku dan korbannya.
Mediasi itu berlangsung pada Minggu (14/9) sore, sekitar pukul 17.00 Wita. Mediasi itu bahkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha.
Selain menghadirkan pelaku dan korban, mediasi itu juga melibatkan mandor dan beberapa buruh bangunan lainnya yang bekerja di proyek perumahan tersebut.
Dharmanatha mengonfirmasi kegiatan mediasi itu pada Selasa (16/9). Selain itu, momen mediasi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memberikan penyuluhan hukum.
“Kalau dari pihak korban, tidak ada menuntut secara hukum. Namun, korban menginginkan ada pendampingan saat ditemui mandor dan pelaku (catcalling),” jelas Dharmanatha.
Ia menyebutkan, proses mediasi ini sudah melalui dua kali pertemuan. Pertama, saat kasusnya viral di media sosial. “Kami langsung temui mandor dan pelakunya,” jelasnya.
Kedua, sambung Dharmanatha, pertemuan dilakukan setelah korban meminta adanya pendampingan dari Polisi saat mandor maupun pelaku hendak meminta maaf ke korban.
Dalam proses mediasi itu, ada beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan risiko hukumnya bagi pelaku catcalling.
“Mungkin pelaku ini belum mengetahuinya. Tapi, kami ingatkan juga, kalau bercanda hati-hati. Apalagi sampai mengarah catcalling. Belum tentu orang lain bisa terima,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya mediasi itu, mandor maupun teman-teman pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek berterima kasih dengan penjelasan yang disampaikan pihaknya.
“Intinya mereka dapat wawasan (hukum terkait catcalling),” jelasnya seraya menyebutkan bahwa pelaku catcalling berusia 19 tahun dan korbannya di atas 20 tahunan.
“Karena konteksnya mediasi, kami juga sungkan menanyakan usia korban. Mungkin di atas dua puluhan. Korban ini ngontrak di perumahan itu tapi berasal dari Jawa Tengah,” tukasnya.
Kejadian ini, sambungnya, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk hati-hati dalam bercanda. Terlebih candaan itu menjuru pada pelecehan seksual secara verbal.
“Sebenarnya (kasus catcalling) sudah ada di luar. Tapi, di Tabanan ini baru kali ini. Kami juga memberikan apresiasi kepada korbannya karena berani speak up (bicara),” pungkasnya. (c/kb)

















