Dishub Tabanan Tambah Titik Parkir dan Gandeng Desa Adat untuk Pemungutan

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan di tahun ini berupaya melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Upaya itu dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir dengan menggandeng desa adat untuk melakukan pemungutannya.
Selain untuk mengoptimalkan sisi penerimaan PAD dan memberi peran serta desa adat dalam jalannya pembangunan daerah, langkah kerja sama ini juga untuk meminimalkan kebocoran.
Seperti diungkapkan Kepala Dishub Tabanan, I Made Murdika, kerja sama dalam urusan pengelolaan parkir ini salah satunya sudah berjalan di Desa Adat Kota Tabanan (DAKT).
Selain itu, pola yang sama akan diterapkan di jalan raya di lingkungan Desa Adat Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, yang saat ini kerja samanya masih diproses.
“Masih menunggu penetapan SK (Surat Keputusan) Bupati untuk dikerjasamakan dengan Desa Adat Bantas,” jelas Murdika pada Kamis (14/8).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan desa adat ini akan menempuh pola bagi hasil. Seluruh retribusi parkir terlebih dulu masuk ke kas daerah.
Hasil pungutan yang masuk kas daerah itu nantinya akan dibagi dengan porsi 60 persen untuk kas desa adat dan 40 persen untuk pemerintah daerah yang tetap ditaruh di kas daerah.
“Dengan kerja sama ini, kami juga ingin menyiasati keterbatasan jumlah SDM (sumber daya manusia) juru parkir,” imbuh Murdika.
Ia menjelaskan, upaya ini akan terus mendapatkan evaluasi dibarengi dengan peningkatan layanan, baik dari sisi pengawasan dan pemungutan.
“Harapannya, di tahun-tahun ke depan pendapatan parkir bisa ditingkatkan sehingga kontribusinya terhadap PAS bisa lebih maksimal lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Parkir Dishub Tabanan, Ir. I Ketut Budi Antara, menjelaskan bahwa saat ini ada 14 tempat parkir khusus dan 50 parkir tepi jalan yang terkelola.
Sampai triwulan kedua 2025, capaian dari pengelolaan retribusi parkir tepi jalan sudah mencapai Rp1.787.885.000 dari nilai yang ditargetkan yakni Rp 4 miliar.
Sedangkan untuk parkir khusus, capaiannya sudah di posisi Rp1.049.701.000 dari nilai yang ditargetkan sebesar Rp 2,156 miliar.
Capaian itu, kata Budi Antara, tidak lepas dari monitoring yang dilaksanakan secara intensif dan penerapan pola kerja sama dengan desa adat atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Peran pihak adat dan BUMDes menjadi kunci dalam mengoptimalkan retribusi parkir,” kata Budi Antara.
Kolaborasi ini, sambungnya, membuat pengelolaan parkir lebih transparan dan potensi kebocoran bisa diminimalkan. (c/kb)
















