Pejabat Definitif di Pemkab Tabanan Terus Berkurang
Sekda Sebut Masih Tunggu Persetujuan BKN

TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terus berkurang lantaran banyak yang ditinggal pensiun.
Kekosongan pejabat defintif itu terjadi di jajaran Eselon II setingkat kepala dinas/badan maupun Eselon III setingkat sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, dan kepala bidang.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Made Susila, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami masih menunggu persetujuan (mutasi) sesuai permohonan ke Mendagri dan BKN,” kata Susila pada Jumat (1/8).
Menurutnya, bila persetujuan itu sudah keluar, pihaknya akan melaksanakan proses pengisian jabatan yang sementara ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) melalui seleksi terbuka.
“Kalau sudah dapat persetujuan baru kami akan melaksanakan proses pengisian melalui seleksi terbuka,” imbuhnya.
Ia enggan berspekulasi soal permohonan pengisian jabatan tersebut karena itu merupakan kewenangan Mendagri.
“Mudah-mudahan setelah dapat persetujuan, kami akan bentuk tim pansel (panitia seleksi). Kami kan belum bisa mengetahui (waktunya) karena itu kewenangan pusat,” tegasnya,
Ia tidak memungkiri, sampai saat ini jumlah jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun pejabat sebelumnya relatif banyak.
“Ya (banyak). Sekarang tambah lagi satu. Per 1 Agustus 2025 ini, hari ini, tambah Sekwan (Sekretaris DPRD),” imbuhnya.
Selain Sekretaris DPRD, setidaknya ada lima jabatan Eselon II yang kosong. Sementara di jajaran Eselon III setidaknya lebih dari 20 orang yang lowong.
Sebelumnya, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyebut sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk melakukan proses pengisian jabatan tersebut dengan pertimbangan banyak pejabat yang pensiun.
Izin itu diajukan mengingat ia bersama pasangannya yakni I Made Dirga selaku Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih hasil Pilkada 2024 baru resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mutasi, rotasi, atau promosi jabatan tidak diperkenankan untuk dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terkecuali mendapatkan izin dari Mendagri.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu.
“Kami ingin mempercepat restrukturisasi karena banyak jabatan eselon dua yang kosong dan tidak boleh terlalu lama dijabat Plt,” kata Sanjaya dalam sebuah kesempatan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan beberapa waktu lalu. (c/kb)
















