
TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 31 knalpot brong disita Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Tabanan selama menggelar Operasi Patuh Agung 2025.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua unit motor, 24 STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan 20 SIM atau Surat Izin Mengemudi C karena pelanggaran lalu lintas.
Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil razia dan hunting yang dilakukan anggota Satlantas Polres Tabanan selama operasi berlangsung.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menertibkan pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah mengenai penggunakan komponen motor yang tidak sesuai spesifikasi atau SNI (Standar Nasional Indonesia) salah satunya knalpot brong.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Bayu pada Senin (28/7).
Ia menyebutkan, penggunaan knalpot brong cukup marak di kalangan pengendara motor yang berusia muda.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara.
“Selain tilang, kami juga minta pengendaranya membuat surat pernyataan. Bila kedua kalinya melakukan yang sama, mereka secara suka rela menyerahkan knalpot brong itu,” ujar Bayu saat menjelaskan penindakan yang diterapkan.
Dengan tindakan tersebut, sambung Bayu, pihaknya berharap masyarakat memahami bahwa menggunakan komponen motor yang tidak sesuai spesifikasi bisa berisiko bagi keselamatan diri dan orang lain.
“(Knalpon brong) bisa digunakan bila dipakai dalam kegiatan tertentu seperti event-event khusus seperti drag race atau kontes (otomotif). Bisa kami permaklumkan,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penindakan dengan cara yang sama bila knalpot brong dipakai untuk kegiatan sehari-hari.
“Ini sebagian kecil yang sudah kami tertibkan. Dan, kami juga gelar di sini beberapa bukti tilang yang melanggar. Selain itu kami juga menerapkan metode uji kebisingan,” sebutnya.
Di saat yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, merincikan bahwa razia terhadap pelanggaran paling banyak ditemukan di sepanjang jalur Bypass Ir Soekarno.
“Paling banyak kami temukan di TL (traffic laight) Kediri dan Gerokgak. Kemudian di beberapa tempat tongkrongan sekitar Gedung (Kesenian) I Ketut Maria dan (lapangan) Alit Saputra,” sebutnya. (c/kb)

















