TABANAN, Kilasbali.com – Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melakukan mutasi dan promosi pejabat tidak serta merta bisa dilakukan. Kendati saat ini banyak jabatan yang lowong lantaran ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Proses pengisian jabatan-jabatan lowong melalui mekanisme mutasi dan promosi itu sendiri masih terbentur aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang termuat dalam undang-undang.
Sesuai aturan tersebut, Intinya, sesuai aturan itu, kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak bisa melakukan pergantian pejabat enam bulan sesudah penetapan. Terkecuali, mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nah, permohonan izin itu sendiri rupanya sudah disampaikan Pemkab Tabanan. Bahkan belum lana ini, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, sempat menyebutkan bahwa permohonan itu sudah disampaikan ke Mendagri.
Hal yang sama juga sempat disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan izin tersebut ke Mendagri.
“Dari Pemkab Tabanan sudah mengajukan permohonan (ke Mendagri). Sudah. Tapi, kebijakan dari Kemendagri belum turun, jadi belum bisa dilakukan,” kata Susila pada Selasa (1/7).
Ia tidak memungkiri, jabatan di tataran Eselon II di lingkungan Pemkab Tabanan seperti kepala dinas, kepala badan, hingga staf ahli banyak yang lowong karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Misalnya di tingkatan staf ahli setidaknya ada dua orang yang pensiun. Berikutnya, dua jabatan asisten lowong dan saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (plt).
Berikutnya di posisi kepala dinas ada dua yang lowong. Di antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tapi kalau mengacu aturan yang ada, paling tidak Agustus 2025 baru bisa dilaksanakan (mutasi dan promosi),” tegasnya.
Nantinya, sambung Susila, mekanisme pengisi jabatan tersebut akan melalui proses seleksi dan pertimbangan kompetensi.
Seleksi atau lelang sudah pasti dilakukan untuk pejabat Eselon III setingkat camat atau kepala bagian yang naik ke Eselon II yang setingkat kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli.
“Intinya masih berproses. Memang (pengisian jabatan) mendesak (untuk dilakukan). Tapi, kami juga tidak ingin melanggar aturan,” pungkas Susila. (c/kb)