DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Bali kembali menggelar rapat dengan mengundang OPD Pemprov Bali dan Badung, Kamis (26/6). Rapat untuk menyikapi bangunan liar di Pantai Bingin, dan ketinggian bangunan Step Up.
Rapat ini dihadiri BPN Badung, Satpol PP Bali, BPKAD Bali, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP Badung, BPKAD Badung, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama mengatakan, rapat ini untuk membahas tindak lanjut rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait temuan bangunan liar di Pantai Bingin, dan ketinggian bangunan Step Up.
“Ini merupakan pertemuan kelima kali terkait Pantai Bingin dan Step Up,” katanya Budi Utama,” katanya.
Menurutnya, sebelum pertemuan ini, Komisi I bersama sejumlah OPD telah turun sidak ke lapangan, melakukan evaluasi hingga mengeluarkan rekomendasi pembongkaran.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan rekomendasi.
Untuk eksekusi bangunan di Pantai Bingin berpedoman pada aturan, dan pihaknya telah melayangkan SP 1.
“Eksekusi akan dilakukan Satpol PP Badung, termasuk pembiayaan Rp 600 juta. Tidak bisa menggunakan alat berat karena medan, dan pembongkaran akan dilakukan manual,” ungkapnya.
Terkait di Step Up, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan pendalaman ulang.
“Memang ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar yang mereka sampaikan. Ada kelebihan ketinggian,” ujarnya. (jus/kb)