
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan menangkap sepuluh orang tersangka kasus narkotika sepanjang April hingga Mei 2025.
Dari sepuluh tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan sisanya dua perempuan. Di antara mereka bahkan ada yang berstatus residivis kasus persetubuhan yakni RJ (26) dari Tabanan.
Ia bersama sembilan tersangka lainnya yang masing-masing berinisial RN (40), GDP (32), MS (31), GPS (39), GAS (42), GAW (33), GEA (38), IH (29), dan SYG (45) kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan.
Ini terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, pada Jumat (23/5).
Bahkan dalam pengungkapan tersebut disebutkan bahwa RJ menjadi satu dari dua tersangka dengan barang bukti terbanyak.
“Barang buktinya 29 paket sabu dengan total berat seluruhnya 4,28 gram netto,” kata Chandra saat menyampaikan keterangan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Kadek Darmawan.
RJ ditangkap pada Minggu (11/5) malam lalu di pinggir Jalan Sugriwa, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Dari penangkapan itu, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tidur RJ di Desa Tua, Kecamatan Marga hingga Senin (12/5) dini hari.
Dari penggeledahan itu, Polisi menyita 29 paket sabu-sabu yang berat seluruhnya mencapai 4,28 gram.
Selain RJ, barang bukti terbanyak juga disita dari tersangka GDP yakni sebanyak 43 paket sabu dengan berat seluruhnya 9,53 gram.
GDP ditangkap lebih awal daripada RJ yakni pada Senin (7/4) sore sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir Jalan Alas Kedaton, Kecamatan Marga.
Dari penangkap yang disertai penggeledahan itulah, Polisi menyita barang bukti 43 paket sabu-sabu tersebut.
Selain RJ dan GDP, Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RN dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat 2,75 gram.
Berikutnya, tiga tersangka dalam satu kasus yakni MS, GPS, dan GAS dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Selanjutnya GAW dengan barang bukti 0,14 gram, GEA dengan barang bukti 0,17 gram, IT yang seorang perempuan dengan barang bukti 0,28 gram, terakhir SYG dengan barang bukti 0,25 gram.
“Semuanya terkait peredaran sabu-sabu. Kami belum temukan peredaran ekstasi. Tapi itu tidak menutup kemungkinan (ada),” sebut Chandra.
Dengan banyaknya tersangka peredaran gelap narkotika, Chandra mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses pengungkapan.
“Ini untuk menghindari generasi penerus kita terkena zat ini. Selain merugikan diri sendiri, (peredaran gelap narkotika) juga bisa menimbulkan persoalan sosial yang berujung pada kriminalitas lainnya,” pungkas Chandra. (c/kb)