TABANAN, Kilasbali.com – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap dua di Kabupaten Tabanan telah melalui masa sanggah. Tahap tersebut telah usai pada Jumat (21/2) lalu.
Dari seluruh peserta seleksi yang jumlahnya 995 orang, 32 orang peserta berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat administratif.
Dari jumlah itu, sebanyak enam orang di antaranya memanfaatkan tahapan itu dengan mengajukan sanggahan.
“Dari 32 orang ini, enam di antaranya mengajukan sanggahan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra, pada Minggu (23/2).
Ia merinci, enam orang peserta seleksi yang mengajukan sanggahan tersebut terdiri dari lima orang peserta seleksi dari tenaga teknis dan satu orang dari tenaga kesehatan.
Sesuai dengan tahapan yang masih berlangsung saat ini, sanggahan yang diajukan masih bersifat administratif.
Jawaban atas sanggahan itu akan berlangsung selama masa jawab sanggah yang dijadwalkan dari 20 sampai 27 Februari 2025.
“Sementara untuk pengumuman pasca sanggah jadwalnya dari 22 sampai 28 Februari 2025,” imbuh Kristiadi.
Yang jelas, sambungnya, tahapan seleksi administrasi masih berproses sesuai dengan jadwal yang telah ada.
Sementara untuk pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Nanti akan dirapatkan lagi dengan BKN. Baik itu tempat dan waktu pelaksanaannya. Untuk sementara ini masih tahapan administratif,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan CAT bergantung sepenuhnya pada keputusan BKN. Pelaksanaan tes dengan menggunakan media komputer ini juga dilaksanakan secara bergiliran antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ia mencontohkan, tes CAT dalam seleksi PPPK jelang akhir Desember 2024 lalu, Kabupaten Tabanan mendapatkan giliran setelah Kota Denpasar.
“Informasi awal (tes CAT) kemungkinan digelar pada April 2025 nanti,” pungkasnya. (c/kb)