GIANYAR, Kilasbali.com – DPRD Gianyar berencana menetapkan sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan sepanjang Tahun 2025. Dua dari 24 Ranperda tersebut, merupakan inisiatif dan masuk dalam Daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Gianyar Tahun 2025 yang telah ditetapkan DPRD saat Rapat Paripurna, Senin (13/1).
Ranperda Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Cerdas, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali,Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Daerah Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Gianyar, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 serta Ranperda Kepemudaan.
Selanjutnya Ranperda Inovasi Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar Tahun 2024-2044, Tata Kelola Lingkungan, Urusan Pemerintahan Daerah, Pengaturan terhadap Tata Kelola Lingkungan, Pengaturan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengaturan terhadap Jasa Bongkar.
Kemudian, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penataan Banjar Dinas dan Lingkungan Pengaturan terhadap Penataan Banjar Dinas dan Lingkungan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, Perubahan Perda Atas Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026, Perlindungan terhadap Seni Budaya, Inisiatif Perlindungan terhadap Air Bawah Tanah dan Ranperda penataan Sarana Utilitas.
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, mengatakan Perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan dan menampung kondisi daerah.
“Perda berfungsi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun anggaran. Sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda.
Selain itu, dalam pembentukan perda, Sudarsana menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang ditetapkan. “Yang lebih utama adalah kualitasnya. Yakni sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
Diakuinya, penetapan Propemperda ini hanyalah langkah awal. Keberhasilan dari program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam implementasinya. Sehingga seluruh elemen masyarakat juga diharapkan untuk turut serta mengawasi dan memberikan masukan dalam proses pembahasan Raperda nantinya.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pembentukan peraturan daerah juga kami harapkan semakin solid,” pungkasnya. (ina/kb)