TABANAN, Kilasbali.com – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, SA, asal Demak, Jawa Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum.
SA belum lama ini nekat mencuri motor dan ponsel di kantor Bendungan Telaga Tunjung, Banjar/Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
“Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) kecanduan judi online. Ini bahayanya judi online,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam keterangannya pada Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap SA dilakukan tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan yang menerima adanya pecurian motor, tas, dan ponsel di lokasi tersebut belum lama ini.
Tim kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi kejadian tersebut. Di saat yang sama, tim mendapatkan identitas yang dicurigai sebagai pelakunya.
Selain itu, tidak berselang lama, Polisi juga mendapatkan informasi ada yang menjaminkan ponsel saat membeli bahan bakar untuk motor N-MAX yang dikendarainya.
“Berdasarkan ciri-ciri motor dan ponsel itu, ternyata barang yang hilang di TKP, kemudian tim mencari keberadaan pelaku,” imbuhnya.
Berbekal informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap SA di sekitar Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan sekaligus mengamankan motor yang dicurinya.
SA dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. Dari proses itulah terungkap, SA berstatus residivis dalam kasus yang sama.
“Yang bersangkutan sempat dihukum satu tahun dan empat bulan karena kasus yang sama. Modusnya, pelaku dengan mudah mengambil ponsel, tas, dan motor milik korban saat tidur di kamarnya,” beber Chandra.
Akibat perbuatannya tersebut, kini SA terancam dengan hukuman empat tahun penjara karena Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP terhadap perbuatannya tersebut. (c/kb)