Ekonomi BisnisTabanan

Realisasi Retribusi Parkir di Tabanan Sepanjang 2024 Tunjukkan Tren Positif

TABANAN, Kilasbali.com – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dari sektor retribusi parkir sepanjang 2024 menunjukkan tren positif.

Kontribusi terhadap realisasi tersebut paling tinggi datang dari retribusi khusus yang capaiannya melampaui target yang ditetapkan.

Menjelang akhir 2024, penerimaan dari retribusi parkir khusus telah mencapai 107,41 persen atau sekitar Rp 2,04 miliar lebih.

Sementara target penerimaannya yang ditetapkan pada 2024 sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Berbeda dengan retribusi parkir tepi jalan umum, realisasinya sejauh ini baru mencapai 92,56 persen atau sekitar Rp3,7 miliar lebih.

Di sisi waktu yang ada pada 2024, retribusi ini diharapkan bisa mencapai Rp 4 miliar sesuai dengan yang ditargetkan.

“Untuk parkir khusus, capaiannya cukup memuaskan karena sudah melampaui target,” jelas Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Tabanan, I Ketut Budi Antara, Rabu (18/12).

Baca Juga:  Tahun 2025 Tabanan Kebagian Dana Desa Sebesar Rp 122,8 M

Sementara, sambung Budi Antara, pihaknya optimis realisasi retribusi parkir tepi jalan umum akan mencapai target dengan melihat waktu yang masih tersisa di 2024.

“Retribusi parkir tepi jalan umum hampir mencapai target. Kami optimis bisa mencapai target di sisa waktu yang ada pada tahun ini,” imbuhnya.

Budi Antara menjelaskan, retribusi parkir khusus mengalami realisasi yang melampaui target sesuai hasil pengawasan intensif.

Faktor tersebut juga diperkuat dengan peningkatan kerja sama dengan beberapa desa adat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah tempat.

Sejatinya, capaian pada retribusi parkir khusus bukan kali ini saja terjadi. Pada 2023, realisasinya juga melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga:  UMK Tabanan 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.102.520

Pada 2023, target retribusi parkir khusus ditetapkan sebesar Rp 1,81 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 1,88 miliar lebih.

Bila dibandingkan dengan capaian di 2024, terjadi peningkatan pendapatan dari retribusi parkir khusus sebesar Rp 168 juta.

Berbeda dengan retribusi parkir tepi jalan umum. Pada 2023, target yang ditetapkan sebesar Rp 5 miliar sementara realisasinya Rp 3,84 miliar lebih.

Karena realisasi pada 2023 itulah, target pendapatan dari retribusi parkir jalan umum diturunkan menjadi Rp 4 miliar.

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Denpasar Serahkan 615 Kilo Bibit Padi di Marga

Budi Antara menjelaskan, peran desa adat dan BUMDes menjadi kunci mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir khusus.
Kerja sama dari dua pihak itu memastikan pengelolaan parkir berjalan lebih transparan sehingga memberikan kontibusi positif bagi pendapatan daerah.

“Dengan kerja sama yang baik, kami bisa melakukan pemantauan lebih ketat sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” imbuhnya.

Dalam tataran pelaksanaan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan layanan parkir. Ini termasuk pengawasan maupun sistem pembayaran.

“Kami berharap ke depannya, pendapatan parkir bisa terus ditingkatkan. Baik itu di sektor parkir khusus dan tepi jalan umum,” ujarnya. (c/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi