
TABANAN, Kilasbali.com – Warga Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel melaporkan aksi perusakan spanduk ke Polisi pada Selasa (7/10).
Spanduk itu berisi sikap warga desa adat setempat yang sepakat menyetop sementara proyek pembangunan sebuah vila di wilayah mereka.
Perusakan spanduk itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah spanduk itu dipasang warga di depan lokasi pembangunan vila tersebut.
“Kurang lebih (terjadi) pada pukul 10.30 Wita,” ungkap Kepala Wilayah Banjar Wongaya Betan, I Made Parwata, saat dikonfirmasi.
Pesan utama pada spanduk yang dirusak itu, “Kami Krama Desa Adat Wongaya Betan Menghentikan Kegiatan Pembangunan Sementara”.
Di atas pesan itu tertera, “Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan”.
Ia menjelaskan, spanduk itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pihak desa adat dengan perwakilan investor vila yang sempat dilakukan pada Minggu (6/10).
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa adat mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek pembangunan vila kepada tiga orang perwakilan investor yang datang saat itu.
Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum), DPMPTSP (Perizinan), dan Satpol PP sudah tiga kali turun ke lokasi pembangunan vila itu.
Dalam tiga kali turun ke lokasi tersebut, pihak pemerintah sudah menerangkan bahwa lokasi pembangunan vila berada di jalur hijau.
Selain itu, pembangunan vila itu berdekatan dengan kawasan suci karena ada Pura Dalem lan Beji Desa Adat Wongaya Betan dan berada pada area LSD atau lahan sawah dilindungi.
“Dan, dilaksanakanlah penutupan. Namun dalam kurun waktu berjalan, pembangunan itu tetap berjalan. (Investor) bekerja terus,” beber Parwata.
Parwata menegaskan, pertemuan pada Minggu (6/10) tidak ada kesepakatan apapun dengan investor. Meski saat itu perwakilan investor sempat bertanya syarat dan aturan pembangunan di wilayah mereka.
“Tetap tidak ada kesepakatan. Kami selaku warga desa adat sepakat menutup kegiatan (pembangunan vila itu),” tegas Parwata.
Singkat cerita, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 Wita, warga ngayah di Pura Dalem lan Beji Desa Adat Wongaya Gede. Usai ngayah mereka juga sempat melakukan rapat.
“Setalah itu kami melaksanakan pemasangan spanduk untuk menutup sementara proses pengerjaan vila tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, warga yang tadinya ngayah bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Namun, masih ada satu atau dua warga yang berada di tempat ngayah tersebut.
“Ada beberapa warga kami, sekitar satu atau dua orang, masih di tempat ngayah. Mereka melihat ada orang datang dan merusak spanduk itu,” tuturnya.
Menurut informasi awal tersebut, ada tiga orang yang datang ke lokasi pemasangan spanduk itu.
Dari tiga orang yang kepergok itu, satu di antaranya yang melakukan perusakan secara langsung.
“Yang merobek itu ikut ngayah. Waktu kami rapat mereka duluan pulang. Ya warga (kami) sendiri. Mungkin suruhan investor atau bagaimana kami kurang mengetahui,” sebutnya.
Informasi tersebut langsung disampaikan kepada dirinya selaku kepala wilayah. Termasuk kepada bendesa adat yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penebel.
“Kebetulan (warga) yang melihatnya langsung melapor kepada kami dan bendesa adat. Kemudian (bendesa adat) lapor ke polisi untuk menghindari bentrok,” tukasnya.
Secara terpisah, Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Murdiasa mengkonfirmasi kedatangan pihak Desa Adat Wongaya Betan yang berniat melapor kejadian itu.
“Sebetulnya ini kan ranahnya Satpol PP. Kalau ada unsur pidananya akan kami tindak. Namanya masyarakat melapor, pasti mohon perlindungan, ya kami terima dulu. Ini masih proses (melapor),” ujarnya singkat. (c/kb).

















