HukumTabanan

Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Edarkan Mefrodon dan Pil Koplo

    TABANAN, Kilasbali.com – Kabupaten Tabanan kian hari semakin gencar menjadi wilayah sasaran peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

    Buktinya, selama Agustus 2024, Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap delapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

    Dari delapan kasus tersebut, satu di antaranya cukup menarik karena yang diedarkan yakni pil Mefredon atau sejenis ekstasi dan pil koplo.

    Jumlah barang bukti dari kasus itu cukup banyak. Pil Mefredon sebanyak 625 butir dengan berat keseluruhan 245,9 gram.

    “Kami mendapatkan (barang bukti) berupa pil yang sama seperti ekstasi bernama Mefredon. Ini efeknya sama dengan ekstasi. Termasuk narkotika golongan satu,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, Selasa (17/9).

    Baca Juga:  Tersangkut Kasus Penjualan Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Beroperasi Sejak Akhir 2023

    Dalam kasus yang sama, polisi juga menyita pil berlogo Y atau yang biasa disebut pil koplo sebanyak 1.290 butir.

    Dua jenis barang bukti tersebut disita dari dua tersangka yakni RD (28) dan LR (26) yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.

    Secara singkat Chandra menjelaskan, pil Mefredon dan pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Diantar seseorang untuk dijual lagi,” ungkapnya.

    Selain itu, sesuai hasil interogasi, kedua jenis pil tersebut diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam.

    Sedangkan khusus untuk pil koplo segmennya lebih banyak tertuju kepada buruh harian untuk dipakai sebagai doping. “Supaya mereka tidak capek linu-linu mereka gunakan barang ini,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Fraksi PDIP Target Sapu Bersih Pimpinan AKD di DPRD Tabanan

    Ia menyebut, Tabanan maupun wilayah lainnya di Bali masih rentan dengan peradaran gelap narkoba.

    Dengan barang bukti yang disita sekaligus hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mensinyalir bahwa barang bukti tersebut berasal dari luar Bali yang dikirim melalui jalur darat atau kurir khusus. “Dapat kami sinyalir asal muasalnya dari luar Bali,” tukasnya.

    Dari sekian banyaknya barang bukti yang disita itu, pihaknya meyakini beberapa di antaranya sudah ada yang ditransaksikan dengan sistem tempel.

    “Kalau pil Y ini relatif murah. Sepuluh dijual Rp 15 ribu. Kalau pil Mefredon ini dijual satu butirnya Rp 400 ribu. Hampir sama seperti ekstasi,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Usut Ambruknya Bale Pewaregan Pura Melanting di Kembang Merta

    Dengan relatif murahnya harga obat-obatan tersebut, ia mewanti-wanti ke masyarakat untuk mewaspadai peredaran gelap narkoba.

    RD dan LR merupakan dua dari 13 orang tersangka kasus narkotiba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sepanjang Agustus 2024.

    Selain RD dan LR, polisi juga menangkap MT (21) dan RA (21) dengan barang bukti berupa sepuluh paket ganja yang beratnya sekitar 100,55 gram.

    Berikutnya, polisi juga menangkap GA (36), MT (34), BC (22), KT (20), WY (35), KY (37), BL (34), AW (39), dan BK (22) yang barang buktinya berupa sabu-sabu.

    “Dilihat dari jumlah barang bukti ini, tentunya ini barang bukan untuk dikonsumsi sendiri,” tandas Chandra. (c/kb).

    Back to top button