GianyarKriminalPeristiwa

Pesta Sabu Kandas, Kurir Asal Lamongan Diringkus Polisi di Supermarket

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pesta Sabu-sabu akhirnya kandas, setelah sang kurir gagal mengambil dan menyalurkan paket narkotika jenis sabu ke pemesannya. Peristiwa ini pun tak patut untuk ditiru karena melanggar hukum.

    Kurir ini bernama Dedi Tri Wantoro (34) asal Lamongan – Jawa Timur, diringkus oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9) pagi.

    Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

    Penangkapan pelaku ini berawal saat informasi yang sudah diterima oleh jajaran
    Opsnal Narkoba Polres Gianyar. Kali ini paketan tidak lagi ditempel di tempat sepi. Justru dilakukan di pusat perbelanjaan.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja pelaku disangong di sebuah supermarket di Banjar Pabean, Ketewel, Sukawati, Selasa dini hari.

    “Iya pelaku diamankan di sebuah supermarket di Ketewel,” ungkap Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu (11/9).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok.

    Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

    “Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening,” ujar Iptu I Nyoman Tantra.

    Baca Juga:  Diguyur Hujan Semalaman, Pagar SDN 1 Pandak Gede di Kediri Longsor

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram.

    “Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar,” ujar Iptu I Nyoman Tantra.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi