PemerintahanTabanan

Masa Jabatan Diperpanjang, 132 Perbekel Jalani Pengukuhan

    TABANAN, Kilasbali.com – Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan di Kabupaten Tabanan. Perubahan tersebut menyangkut perpanjangan masa jabatan perbekel atau kepala desa.

    Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dengan pengukuhan 132 perbekel di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Selasa (2/7).

    Selain perbekel, perpanjangan masa jabatan juga diberlakukan terhadap 133 Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dan satu Penjabat Perbekel Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.

    Proses pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Dengan adanya pengukuhan tersebut, masa jabatan perbekel yang tadinya hanya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Minta Pengawasan Bangunan Dioptimalkan

    Usai pengukuhan, Sanjaya memandang perpanjangan masa jabatan perbekel sebagai hal yang sangat luar biasa. Karena pemerintah pusat memberikan perhatian positif terhadap perpanjangan masa jabatan perbekel. “Jadi (perbekel) bisa sungguh-sungguh bekerja,” ujarnya.

    Menurutnya, pembangunan sebuah wilayah tidak bisa dilakukan secara sebentar-sebentar. Karena itu, jika diberikan waktu, maka pembangunan dari hulu ke hilir bisa dilaksanakan.

    “Kita wujudkan dalam bentuk program yang dijalankan sebisa mungkin dengan berkolaborasi dan gotong-royong. Apapun tantangan dan keadaan, lawan dan berani. Itulah tugas pemimpin,” tukasnya.

    Baca Juga:  RSUD Tabanan Segera Punya Chat Lab untuk Penyakit Jantung-Stroke

    Dalam sambutannya, ia juga berharap penambahan masa jabatan perbekel berimplikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA).

    Karena itu, ia memandang perlu segera dilakukan RPJMDESA dan RKP Desa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022.

    Sanjaya juga menggarisbawahi, bahwa hal tersebut telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Mulai Uji Coba Syarat BPJS untuk Buat SIM

    “Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan kedepannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi bedasarkan asumsi semata,” ujarnya. (c/kb)

     

    Back to top button