BULELENG, Kilasbali.com – DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampain Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (22/4).
Rapat ini merupakan tindaklanjut setelah menggelar penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 25 Maret 2024 lalu.
Rapat Paripurna ini penyampian tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng serta pembahasan yang sudah dilakukan pada masing-masing Komisi.
Melalui juru bicaranya Wayan Teren menyampaikan, berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 23 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2023.
Selanjutnya, dalam Rekomendasi DPRD Buleleng memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Penjabat Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya atas capaian Kemajuan Pertumbuhan Ekonomi, Penurunan Penduduk Miskin, IPM dan Implasi yang bisa ditekan dibawah 4%.
Selain itu, dalam rekomendasinya DPRD Buleleng juga memberikan beberapa catatan diantaranya dalam perekonomian di Buleleng yang tumbuh sebesar 3.64% tahun 2023 belum adanya pemerataan.
Ke depan untuk mewujudkan perekonomian yang semakin maju dan dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
Dari pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 mengalami peningkatan dari RP. 2.259.354.425.200, terealisasi Rp. 2.216.855.828.165 atau 98.12% yang tergolong optimal, capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022.
Adapun sumber kontribusi komponen dari PAD yaitu pajak Daerah 48,11%, Lain-lain PAD yang sah 39.14%, retribusi daerah 7.14% dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 5.35%.
Dewan menilai, penerimaan dari retribusi daerah perlu ditingkatkan terutama pada retribusi yang belum mencapai target seperti kelompok retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan agar dievaluasi perencanaannya secara menyeluruh berbasis pada potensi riil yang dimiliki oleh daerah, koordinasi antar lembaga perlu lebih baik lagi serta membentuk tim independen sesuai dengan tingkat permasalahan.
Setelah membacakan rekomendasi LKJP Bupati Buleleng tahun 2023, DPRD Buleleng memberikan hasil rekomenasi kepada Penjabat Bupati Buleleng berupa catatan-catatan strategis yang berisi masukan, saran dan atau koreksi agar ditindaklanjuti oleh Bupati Buleleng dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2024.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Pj. Bupati Buleleng, Pimpinan OPD se Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. (m/kb)