HukumKriminalPeristiwaTabanan

Polres Tabanan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Satu di Antaranya Edarkan Hasis

    TABANAN, Kilasbali.com – Kabupaten Tabanan hingga kini masih menjadi sasaran perdaran gelap narkotika. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pengedar hasis.

    Ini merupakan kali pertama bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti hasis atau turunan ganja dalam bentuk semi sintetis tersebut.

    Pengedarnya yang kini ditahan di Polres Tabanan itu diketahui bernama Dana (31) dari Jawa. Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polres Tabanan sepanjang Maret 2024.

    Selain Dana, tersangka lainnya yang turut ditangkap dalam kasus terpisah antara lain Rudal (36) asal Tabanan; Tompel (32) asal Tabanan; Gung Mandrak (42) asal Tabanan; Fendy (33) asal Jawa Timur; Basir (34) asal Jawa Timur; dan Julius (46) asal Tabanan.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Keenam tersangka lainnya ini ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

    “Yang menonjol di bulan ini kasusnya dengan barang bukti hasis. Karena ini baru pertama kalinya. Ini turunan ganja dalam bentuk semi sintetis,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Sabtu (30/3).

    Dana ditangkap pada Minggu (10/3) di pinggir jalan Banjar/Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. Itupun berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi penangkapan tersebut.

    Selanjutnya, Tim Opsnal menyelidiki lebih jauh informasi itu hingga orang dengan gerak-gerik mencurigakan itu mengarah pada Dana.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    Saat diinterogasi, Dana mengakui sedang mengambil paket Hasis di salah satu pohon pinggir jalan tersebut.

    Di lokasi itu, polisi menemukan gumpalan hitam yang mengandung sediaan hasis seberat 1,36 gram bruto.

    Tak puas sampai di situ saja, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil milik Dana. Pada pintu depan sebelah kiri mobil milik Dana, polisi kembali menemukan barang bukti yang sama dengan berat 1,33 gram bruto.

    Dana kemudian digiring ke Polres Tabanan dan ditahan hingga kini dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

    Baca Juga:  Sikap Low Profile Mulyadi Bikin Salut Warga Kutuhpaang di Desa Antap

    “Secara umum, (pelaku) masih (melakukan modus) sama yakni dengan cara tempelan,” ungkap Darmawan.

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mengusut lebih jauh mengenai sumber narkotika yang diedarkan ketujuh pelaku tersebut. Terutama hasis yang diedarkan oleh Dana.

    “(Karena) biasanya (hasis) lebih banyak digunakan orang asing. Kami masih dalami. Kok ada hasis di Tabanan,” kata Darmawan.

    Berdasarkan pemeriksaan, sambung Darmawan, Dana tidak secara khusus menyiapkan hasis. “Tapi kalau ada yang mencari dia sediakan,” ungkapnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi