TABANAN, kilasbali.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan tengah gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Selain melalui media sosial maupun media lainnya, sosialisasi tersebut juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko maupun bengkel yang melayani pemasangan knalpot.
“Sosialisasi ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizky Ramadhan, Kamis (18/1).
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Sedangkan sosialisasi dengan datang langsung ke toko-toko atau bengkel dilakukan sebagai imbauan untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.
“Pemilik bengkel dan toko aksesoris kendaraan agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong,” imbuhnya.
Adrian berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh masyarakat di Tabanan untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraanya. Karena penggunaannya melanggar aturan lalu lintas.
“Selain melanggar aturan berlalu lintas di jalan, sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” tukasnya.
Selain itu yang paling penting, sambungnya, penggunaan knalpot brong atau yang tidak
standar bisa ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (c/kb)